nasional

Surat Vaksin Jadi Syarat Utama Perjalanan Antar Kota

Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:37 WIB
Pesawat sedang mengudara (pixabay.com)

TITIKTEMU.CO

Pepanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memunculkan aturan baru untuk pelaku perjalanan di wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut untuk mencegah terjadinya sumber penularan baru virus Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Satgas Covid-19 juga merilis SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Level 1-4.

Baca Juga: Ganjar Menilai Tidak Adil, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mall

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (10/8/2-21).

  Persyaratan utama:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

5. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah yang memberlakukan PPKM level 4 di wilayah Jawa – Bali.

Baca Juga: Baru capai 18 Persen, Ganjar Pranowo Minta Menkes Lakukan Akselerasi Vaksin di Jawa Tengah

Sejumlah Bus Antar Kota Mangkal di termina Wonogiri (bismania)
Perjalanan luar negeri

 Untuk perjalanan dari dan keluar negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas No. 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan bahwa :

1.    Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

Halaman:

Tags

Terkini