Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 - 2025. Asep adalah anggota Dewan Pers periode sebelumnya.
Baca Juga: Resep Tumis Cumi Hitam ala Warteg, Nggak Kalah dengan Warung Sebelah
Baca Juga: Resep Tumis Tumis Tempe Tauge, Praktis Hanya 15 Menit
Baca Juga: Resep Tumis Pare Tempe, Enak dan Dijamin Nggak Pahit
Keputusan Kedua adalah menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.
Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya.***