TITIKTEMU.CO - Polisi akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: No Bra Day, Hari Tanpa BH, Diperingati 13 Oktober. Ini 7 Manfaat Tidak Memakai Bra bagi Kesehatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Rizky Billar resmi ditahan polisi. "Mulai malam ini penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Dia menambahkan, Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama lebih dari tujuh jam sejak pukul 11.00 WIB. Rizki Billar saat itu diberi 38 pertanyaan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Black Panther: Wakanda Forever Rilis 12 Poster Karakter dan Trailer Terbarunya!
"Kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.
“(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R,” tuturnya.
Baca Juga: Shin Tae Yong Akan Mengundurkan Diri Imbas Tragedi Kanjuruhan! Ketua PSSI Ada Kaitannya!
Nurma mengatakan, yang diutamakan adalah kasus KDRT yang dilaporkan Lesti. Ada juga dugaan kekerasan lain yang dilakukan Billar yaitu pelemparan bola biliar ke Lesti.
Sedang Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengungkapkan, pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).