nasional

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Juli 2022, Sisakan Satu Kabupaten masih Level 2

Selasa, 7 Juni 2022 | 21:56 WIB
PPKM diperpanjang mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022. Ilustrasi di Bandara Soekarno Hatta (Foto: Angkasa Pura II)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Pemberlakuan perpanjangan PPKM mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Perpanjangan PPKM itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan di Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan di luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini seluruh wilayah di Indonesia telah berada di level 1 PPKM dan hanya 1 kabupaten yang masih berada di level 2.

Baca Juga: Kominfo Membuka Program Beasiswa S2 Transformasi Digital UGM

"Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2,” ujar Safrizal seperti Titiktemu.co dikutip dari Antara, Selasa, (7/6/2022).

Safrizal mengatakan, saat ini sudah tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Link Cerita Horor Padusan Pituh SimpleMan, Spin-Off  Sewu Dino, Janur Ireng dan Ranjat Kembang

Safrizal menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penilaian terhadap pemerintah daerah dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ia menyebut, konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

Baca Juga: Link Cerita Horor Lemah Layat Agar Mudah Memahami Trilogi Sewu Dino SimpleMan

"Namun saya tetap dan selalu mengimbau, walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," ujar dia.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji.

Baca Juga: Atalia: Kita Tidak Pernah Tahu Doa Siapa yang Mampu Menembus Langit…

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," kata Safrizal.

Halaman:

Tags

Terkini