TITIKTEMU.CO JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing, telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
Menurutnya, ASN perlu untuk mendapatkan perlindungan dari paparan/infeksi Covid-19 dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Baca Juga: 12 Warisan Budaya Indonesia Diakui Dunia sebagai Bagian dari Kebudayaan Global oleh UNESCO
Baca Juga: Tiga Raksasa Digital Indonesia Kawal Solo Menuju Smart City
Ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik. Selain itu, PPK juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan tindakan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Imbauan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural (LNS).
Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Tambah 11 Orang, Masih Mau Jalan-jalan ke Luar Negeri?
Kemudian, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Sekretaris Kabinet.
Dalam pelaksanaan upaya percepatan vaksinasi tersebut, PPK diminta berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau sentra pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh TNI, POLRI, BIN, ataupun instansi pemerintah lainnya. ***