Pada aspek rekayasa, hal yang bisa dilakukan antara lain penyediaan dan pengembangan tempat istirahat, pemeliharaan jalan dan prasarananya, pemasangan rumble stripe, merapatkan jarak antar guide post, pemasangan marka, pemasangan warning light atau lampu flip flop, pemasangan rambu, dan pembatasan kecepatan.
Karena penyebab utama kecelakaan adalah manusia, maka aspek memperbaiki perilaku pengendara sangat penting, dapat dimulai dari pendidikan di sekolah, melalui himbauan atau pelatihan.
“Ujian keterampilan juga harus dilakukan di lapangan dan mengerti arti dari rambu-rambu lalu lintas. Surat Izin mengemudi (SIM) hanya diberikan kepada orang yang benar-benar mampu dan terampil serta santun dalam mengendarai kendaraan, umur sesuai dengan ketentuan, dan kesehatan yang prima,” ujar Iwan.
Baca Juga: 7 Wisata Semarang Instagramable, dari Tempo Doeloe Hingga Kekinian
Perlu juga diadakan sosialisasi peraturan yang ada dan diberlakukan dengan arif sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat taat pada hukum, bukan karena ada polisi, tetapi atas kesadaran sendiri demi keselamatan.
“Penegakan hukum juga harus dilakukan, agar ada efek bagi pelanggar lalu lintas”, terang Iwan.***