Tahap kedua adalah verifikasi, bagi WNI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Ketiga, setelah diverifikasi, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website. Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.
Tahap keempat, setelah mendapatkan notifikasi email, selanjutnya mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi.
Kelima, aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan barcode diberbagai tempat aktivitas masyarakat.
Kartu sertifikat Vaksinasi Non Indonesia (VNI) ditujukan sebagai pengakuan telah melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Kartu ini hanya berlaku di Indonesia menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bukan merupakan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Kemenkes terus melakukan perbaikan dan pengembangan aplikasi PeduliLindungi guna memudahkan serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat luas. Apabila dalam proses pendaftaran Kartu Vaksinasi Non Indonesia mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi hotline di vni@dto.kemkes.co.id.***