TITIKTEMU.CO BANDUNG - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menhan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Joko Widodo pada upacara penetapan Komponen Cadangan (Komcad) TNI Tahun Anggaran 2021.
Upacara digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10).
Presiden secara resmi menetapkan Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: HUT ke-76 TNI, Gerindra Unggah Foto Prabowo Subianto Naik Jeep Bertopi Koboi Bintang Tiga
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, pada hari ini Kamis tanggal 7 Oktober Tahun 2021, pembentukan komponen cadangan tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” ucap presiden.
Dalam sambutannya presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendaftar secara sukarela untuk menjadi pasukan komponen cadangan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah mendaftar secara sukarela, telah mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela. Dan hari ini saudara-saudara ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo Tinjau Latihan Pembulatan Komcad di Pusdik Kopassus Batujajar
Menurut Jokowi, komponen cadangan ini merupakan bagian dari sistem pertahanan Indonesia yang bersifat semesta yakni dengan melibatkan masyarakat.
“Kita punya putra-putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang sains dan teknologi. Ilmuwan-ilmuwan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan diberbagai bidang strategis, pembangunan frigate buatan Indonesia, termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara dan pertahanan laut serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia,” katanya.
Presiden menegaskan bahwa komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk hal lain kecuali kepentingan pertahanan dan kepentingan negara.
Baca Juga: HUT ke-76 TNI, Kapolri Sambangi Denma Mabes TNI Beri Ucapan Selamat
“Komcad TNI hanya bergerak saat darurat militer atau perang. Pasukan komponen cadangan bergerak atas perintah Presiden dengan persetujuan DPR dan di bawah kendali Panglima TNI. Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri,” tegasnya.