nasional

Ya Ampun Gede Banget! Penampakan Raksasa Penjelajah Samudera di Pantai Paloh Kalimantan Barat

Senin, 27 September 2021 | 06:52 WIB
penampakan penyu belimbing raksasa di pantai Paloh, Sambas, Kalimantan Barat. (Foto: kkp.go.id)

TITIKTEMU.CO, Sambas - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap fenomena langka munculnya penyu belimbing, yang dikenal sebagai penyu terbesar di dunia, di pesisir pantai Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Kemunculan penyu belimbing sebagai penyu terbesar di dunia ini sangat langka dan terjadi di Pantai Paloh yang merupakan tempat peneluran penyu yang biasanya didominasi oleh penyu hijau,” jelas Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (26/9), dikutip dari Antara.

Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dengan panjang lengkung karapas 174 cm, lebar karapas 114 cm, dan lebar jejak 194 cm didapati tengah menggali lubang untuk bertelur di pantai Sungai Belacan oleh petugas enumerator dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak dan para mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL) Program Studi Ilmu Kelautan, Universitas Tanjungpura, yang sedang melakukan monitoring dan pendataan penyu.

Baca Juga: Dinilai Mengandung Konten Kekerasan, Serial Ultraman Tiga Dilarang Tayang di China

Lebih lanjut Tari menerangkan Pantai Paloh yang memiliki panjang mencapai 63 km ini termasuk dalam kawasan konservasi daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Paloh dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat.

Muncul sekitar pukul 00.45 WIB pada hari Rabu (15/9) lalu. (Foto: kkp.go.id)

"Penyu mempunyai peran yang sangat penting dalam ekosistem laut. Keberadaannya menjadi salah satu indikator kesehatan suatu perairan. Kemunculan jenis penyu belimbing dengan ciri khas karapasnya yang berbentuk juring-juring seperti buah belimbing ini sangat jarang terjadi, apalagi rute jelajahnya yang sangat tinggi antar negara bahkan benua," katanya.

Tari juga menambahkan bahwa KKP3K Paloh dan Perairan sekitarnya yang merupakan kawasan konservasi mampu meningkatkan kelestarian kehidupan biota laut di sekitarnya dan harus dikelola lebih baik dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Baca Juga: OMONGAN PAKDHE BENAR

Semua jenis penyu telah dilindungi secara penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ukuran penyu belimbing ini panjang lengkung karapas 174 cm, lebar karapas 114 cm, dan lebar jejak 194 cm. (Foto: kkp.go.id)

Status penyu masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Appendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), karenanya diperlukan upaya konservasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

Sementara itu, Kepala BPSPL Pontianak, Andry Sukmoputro menyampaikan sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian penyu, BPSPL Pontianak telah melakukan kegiatan monitoring dan pendataan populasi penyu di Pantai Peneluran Penyu Paloh sejak tahun 2016 berkolaborasi dengan WWF Indonesia melalui melakukan pendataan populasi oleh enumerator dan melaporkan hasilnya setiap bulan.

Baca Juga: Duh! Pengemis yang Ditangkap Satpol PP Ini Ternyata Pensiunan Polisi

Halaman:

Tags

Terkini