nasional

Menjual Kulit Harimau Sumatera, Empat Orang Pedagang Ditangkap Tim Gabungan

Jumat, 24 September 2021 | 17:41 WIB
Menjual Kulit Harimau Sumatera, Empat Orang Pedagang Ditangkap Tim Gabungan (Dok. BKSDA Riau)

TITIKTEMU.CO, Riau - Empat pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditangkap Tim Gabungan Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II.

Menurut Pelaksana Harian Kepala BBKSDA Riau, Hartono, keempat pelaku ditangkap di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, karena hewan tersebut kategori satwa yang dilindungi.

"Tim gabungan mengamankan sebanyak empat pelaku dengan barang bukti satu unit mobil dan satu lembar kulit harimau Sumatera. Keempat pelaku berinisial S, SH, R, dan seorang perempuan berinisial M," kata Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Jalani Operasi Selama Tiga Jam, Begini Kondisi Tukul Arwana

Lebih lanjut Hartono mengatakan, empat terduga pelaku membawa kulit harimau dengan mengendarai mobil dari Kabupaten Darmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Riau dan akan segera dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Polda Riau," ungkap Hartono, seperti dikutip dari rri.co.id.

Informasi adanya transaksi jual beli kulit harimau dari laporan masyarakat melalui call center BBKSDA Riau, dan berdasarkan informasi itu, tim menindaklanjuti dengan melakukan operasi intelijen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cek Vaksinasi Door to Door di Cilacap, Warga: Pak, Minta Foto Dong Pak...

"Selama kurang lebih satu minggu, tim mengumpulkan barang bukti dan keterangan, lalu Balai Besar KSDA Riau melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya Sumatera Barat," lanjutnya.

Keempat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.

Empat pemburu satwa dilindungi itu akan dituntut telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.***

Tags

Terkini