nasional

Mendagri Jelaskan Keserentakan Pusat dan Daerah Jadi Strategi Penanganan Pandemi Covid-19

Senin, 20 September 2021 | 23:14 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, penanganan Covid-19 membutuhkan keserentakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah harus berlangsung secara paralel.

Demikian disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (20/9/2021).

Mendagri menuturkan, penanganan pandemi Covid-19, baik pada bagian hulu maupun hilir tak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat.

Di lain sisi, pandemi ini menguji sistem politik desentralisasi yang diterapkan di Indonesia.

“Nah ini pengalaman baru bagi kita, perlu keserentakan pusat dan daerah menghadapi krisis nasional ini, dan ini menjadi tantangan bagi sistem desentralisasi kita yang dipilih oleh rakyat,” ujar Mendagri, seperti rilis yang diterima TITIKTEMU.CO.

Karena itu, lanjut Mendagri, tantangan terbesar dari penanganan pandemi ini, yaitu membuat kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi paralel.
Pasalnya, bila ada daerah yang gagal melakukan penanganan, maka akan berdampak kepada daerah lainnya. Terlebih, Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk terbesar keempat dan menerapkan sistem demokrasi.

Dengan kondisi itu, membatasi mobilitas masyarakat secara ketat menjadi sulit.

Untuk membangun penanganan di daerah pada awal pandemi merebak, Mendagri meminta kepala daerah agar menjadi Kepala Satgas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Permintaan itu Mendagri sampaikan, setelah Presiden membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat.

Kepala daerah dipilih, karena mereka dinilai memiliki sumber daya paling besar di antara jajaran lainnya di daerah.

Apalagi, kepala daerah juga berperan sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Saya langsung saat itu mengeluarkan Surat Edaran, karena ini sangat komprehensif dan menjadi pengalaman baru bagi seluruh kepala daerah. Saya mengeluarkan surat edaran Kasatgas (Kepala Satuan Tugas) daerahnya harus kepala daerah,” terang Mendagri.

Tak hanya antara pemerintah pusat dengan daerah, membangun kebijakan secara paralel juga dilakukan pemerintah di tingkat pusat, yakni antara kementerian dan lembaga.

Halaman:

Tags

Terkini