nasional

Ini Lho Aturan Terbaru PPKM Level Menurut Inmendagri 39 Tahun 2021

Selasa, 7 September 2021 | 14:34 WIB
(pic. kemenparekraf)

TITIKTEMU.CO

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 kembali diberlakukan di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus korona (Covid-19).  Kebijakan PPKM diperpanjang dari 7 – 13 September 2021.

Ada dua provinsi yang masih berstatus PPKM level 4 saat ini, yaitu Jawa Timur dan Bali. Untuk 5 provinsi lainnya sudah di level 3 dan level 2.

Ketentuan ini di atur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.

Pada daerah yang masih berstatus level 4 sejumlah pembatasan kegiatan masih diberlakukan,

Diantaranya,  Work From Home 100 persen untuk sektor nonesensial, sekolah masih secara daring, untuk tempat makan dibatasi buka hingga pukul 20.00 dengan ketentuan makan 20 menit dan mall-mall ditutup.

Sedangkan yang sudah berada di level 3 aturan-aturannya sedikit lebih longgar, seperti sekolah

mulai melakukan sekolah tatap muka yang dibatasi maksimal 50 persen, kemudian tempat makan diizinkan buka lebih lama yaitu sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 50 persen, satu mejaaksimal 2 orang.

Tempat ibadah juga dibatasi 50 persen dari kapasitas, serta mall sudah bisa dibuka dengan kapasitas 50 persen dan di batasi waktu sampai jam 21.00, dan anak dibawah umur 12 tahun dilarang masuk.

Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata masih ditutup sementara, akan dilakukan uji coba di tempat wisata tertentu, dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan,wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak dibawah umur dilarang memasiuki tempat wisata uji coba. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji cobaakan di tentukan oleh KementrianPariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga outdoor maksimal 4 orang, fasilitas olahraga di ruangan terbuka maksimal 50 persen jumlah orang, masker harus digunakan, skrining wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Semua ketentuan-ketentuan tersebut harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan handsanitizer atau air yangmengalir, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, atau sesuai dengan aturan Pemerintah Daerah masing-masing. ***

 

Tags

Terkini