“Betul KPI Saipul Jamil sudah menjalani hukumannya. Tapi bukan berati pembebasan dia bisa diberitakan secara besar-besaran, apalagi diulang-ulang. Kenapa? Karena akan menimbulkan asumsi publik bahwa perbuatan Saipul Jamil adalah hal lumrah dan baik-baik saja,” ujar Nuning.
Baca Juga: Akun KPI Diserbu Warganet “Film Kartun Disensor Sana Sini, Gilliran Pegawainya Lolos Sensor”
Menengok ke belakang, kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil terkuak pada 2016. Korbannya seorang remaja laki-laki dengan iming-iming uang Rp 50.000, serta janji ketenaran.
Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan divonis 5 tahun penjara pada Juli 2017. Hukumannya ditambah tiga karena menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.***