TITIKTEMU.CO, Sebagai antisipasi adanya pelambatan dalam proses penerbitan visa jemaah, untuk jemaah haji 1445 H/2024 M, penyiapan dokumennya akan dilakukan lebih awal.
Apalagi Pemerintah Arab Saudi sejak tahun ini memberlakukan perekaman Biometrik bagi jemaah haji. Perekaman dilakukan melakui aplikasi visa bio yang dikembangkan Arab Saudi. Perekaman ini menjadi syarat jemaah memperoleh visa haji.
"Dalam praktiknya, sebelumnya ada sejumlah jemaah yang terkendala dalam proses perekaman biometrik, sementara waktunya mepet. Alhamdulillah, akhirnya semua jemaah bisa memperoleh visa haji setelah melalui kerja keras dan perjuangan panjang," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (30/8).
Baca Juga: Ada 26 Jemaah Haji Yang Masih Dirawat Di Arab Saudi, 10 Akan Segera Pulang
Arahan ini disampaikan Saiful Mujab saat membuka Evaluasi Penyelesaian Dokumen Pemvisaan dan Perlengkapan Haji Reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M di Bogor.
Antisipasi perlu dilakukan, kata Saiful Mujab, karena perekaman biometrik melalui visa bio kemungkinan akan diberlakukan kembali oleh Saudi pada 1445 H. Saiful Mujab menyampaikan terima kasih kepada tim Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler, para Kepala Bidang, dan Kepala Kankemenag Kab/Kota atas kinerja dan integritasnya dalam mengawal proses penvisaan.
"Untuk peningkatan layanan dalam penyiapan dokumen, kita juga perlu melakukan penyeragaman SOP dalam pembatalan visa haji," sebutnya.
Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Zainal Ilmi menambahkan, Evaluasi Penyelesaian Dokumen, Pemvisaan, dan Perlengkapan Haji Reguler diselenggarakan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M, khususnya terkait dokumen, pemvisaan dan perlengkapan haji reguler.
Baca Juga: Lagi, Empat Jemaah Haji Sakit Kembali ke Tanah Air, 36 Masih Dirawat di RS Saudi
"Kami mengidentifikasi sejumlah persoalan yang muncul dan merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk penyelenggaraan ibadah haji mendatang," tuturnya.
Evaluasi diikuti para Kasi dan Operator Bidang PHU Kanwil Kemenag se-Indonesia, jajaran Ditjen PHU, Imigrasi, dan Kemenkes.