TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan pernyataan pers mengenai pemutusan akses terhadap konten perjudian online di website dan platform media sosial..
Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses 846.047 konten perjudian online.
"Sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," kata Budi dalam konferensi pers di kantor Kemkominfo Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Kemenag Desain Penyelenggaraan Haji Yang Lebih Baik, Salah Satunya Soal Lama Tinggal
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, aduan masyarakat umum ataupun dari Kementerian/Lembaga.
"Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Budi Arie menyebut, selain itu pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani sebaran konten judi online, baik yang bersifat konten perjudian ataupun kegiatan fasitilasi transaksi perjudian online.
Jika terdapat situs yang mengandung konten perjudian, kata Budi, maka Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Sementara untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, maka Kominfo akan meminta pengelola menghapus konten perjudian tersebut.
Baca Juga: UNS Kembangkan Metaverse Anatomart, Belajar Anatomi Virtual
"Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Lebih lanjut, Budi Arie meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten perjudian online.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif. "Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online," ujarnya.***