Begitu juga bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.***