TITIKTEMU.CO-Lima indikator bukan lagi harga mati untuk menetapkan sebuah bencana sebagai bencana nasional.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah aturan tersebut dengan menetapkan bahwa pemerintah cukup memenuhi tiga indikator, tetapi ada satu syarat yang tidak boleh dilewatkan: jumlah korban harus masuk di dalamnya.
Perubahan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca Juga: Profil dan Biodata Bilal Hasan, Petarung Keturunan Indonesia yang Menembus UFC
Dari lima indikator menjadi tiga
Sebelumnya, penetapan status dan tingkat bencana mengacu pada lima indikator. Kelimanya mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Kini, MK mengubah pola tersebut. Pemerintah tidak lagi diwajibkan memenuhi seluruh indikator secara bersamaan. Sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban ditempatkan sebagai indikator utama.
Artinya, jumlah korban wajib menjadi salah satu dari tiga indikator yang digunakan dalam menentukan status bencana. Dua indikator lainnya dapat berasal dari kerugian, kerusakan fasilitas, luas wilayah terdampak, maupun dampak sosial ekonomi.
Baca Juga: Rekening Botok Sempat Ditahan, Efeknya Bisa Menjalar ke Bank Lain? Ini yang Dikhawatirkan
Putusan ini sekaligus menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
BNPB siapkan tindak lanjut
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyambut putusan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjutinya. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan lembaganya akan mengkaji dampak putusan tersebut bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menurut Berton, perubahan ini dapat memperkuat tata kelola penanggulangan bencana sekaligus membuat proses penetapan status bencana lebih jelas, objektif, dan transparan.
Baca Juga: Aktivasi IKD Tangsel Baru 7 Persen, Apa yang Bikin Warga Masih Enggan Pindah ke Identitas Digital?
BNPB juga akan menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan setelah mempelajari putusan MK secara menyeluruh. Data lapangan, kajian cepat, analisis dampak, hingga kemampuan daerah akan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.