TITIKTEMU.CO – Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) terus memperkuat pengawasan internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan Whistleblowing System (WBS) sebagai saluran pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan kementerian.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan setiap laporan yang masuk melalui WBS akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Ada whistleblowing, saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal," ujar Dody dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurut Dody, laporan yang diterima melalui sistem tersebut menjadi salah satu dasar bagi kementerian untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU.
Baca Juga: Hotman Paris Bantah Tuduhan Ambil Angpao Pernikahan Fritz Hutapea, Ungkap Fakta Sebenarnya
Laporan Diverifikasi Sebelum Ditindaklanjuti
Dody menegaskan, setiap laporan yang masuk tidak serta-merta langsung diproses. Inspektorat Jenderal terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap laporan beserta bukti pendukungnya.
Langkah tersebut dilakukan agar penanganan dugaan pelanggaran berlangsung secara efektif, objektif, dan tepat sasaran.
"Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau tidak ada bukti awalnya ya tidak kita teruskan. Buat apa buang-buang waktu," katanya.
Baca Juga: Kenapa 'Healing' Jadi Kata Paling Overused tapi Paling Tidak Dipahami?
WBS Kementerian PU Tampung Berbagai Jenis Pelanggaran Dari Absensi hingga Judol
Dody menjelaskan, laporan yang diterima melalui Whistleblowing System tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran.