Perkara ini sendiri bermula dari gugatan yang diajukan sejumlah pelaku usaha, pelaku UMKM, akademisi, mahasiswa, hingga organisasi kemahasiswaan. Mereka menilai beberapa ketentuan dalam UU Minerba berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam akses memperoleh izin pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara.
Para pemohon menyoroti frasa "pemberian prioritas" yang dinilai terlalu terbuka untuk ditafsirkan sebagai penunjukan langsung. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat memunculkan praktik klientelisme dan mengurangi kesempatan bagi pihak lain untuk bersaing secara sehat.
Dalam pertimbangannya, MK tidak menghapus kebijakan afirmatif bagi koperasi, UMKM, maupun badan usaha milik organisasi keagamaan. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan berdasarkan parameter yang jelas, penilaian yang objektif, serta mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, MK juga mengingatkan bahwa izin usaha pertambangan bukan hak yang melekat selamanya. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengevaluasi hingga mencabut izin apabila pemegang izin melanggar aturan atau terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Lewat putusan ini, arah kebijakan pertambangan tidak berubah sepenuhnya. Yang berubah adalah cara pemberian prioritasnya. Dengan mekanisme yang lebih terbuka dan terukur, pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemberdayaan berbagai pihak dan tata kelola sumber daya alam yang lebih adil serta bertanggung jawab.***