Keberadaan nama anggota keluarga dalam daftar delegasi resmi kemudian menjadi bahan diskusi mengenai aturan perjalanan dinas pejabat negara.
Bagaimana Aturan Perjalanan Dinas Pejabat?
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, pejabat negara memang dapat didampingi pasangan suami atau istri dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resah Timnas Indonesia Belum Lolos Piala Dunia, Minta Erick Thohir Cari Solusi
Pendampingan tersebut dimungkinkan apabila keikutsertaan pasangan menjadi bagian dari ketentuan acara atau undangan resmi serta memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, regulasi tersebut tidak mengatur pembiayaan perjalanan dinas bagi anak pejabat menggunakan anggaran negara. Apabila anak ikut dalam perjalanan tersebut, biaya keberangkatannya menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan.
Hingga kini, polemik masih berpusat pada pencantuman nama anggota keluarga dalam daftar delegasi resmi kementerian. Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa apabila keluarga ikut dalam perjalanan tersebut, pembiayaannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari dana pribadi.***