TITIKTEMU.CO-Era registrasi kartu SIM modal pinjam NIK dan KK tetangga resmi berakhir.
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberlakukan aturan baru yang lebih ketat: wajib verifikasi biometrik alias pemindaian wajah (face recognition).
Kebijakan ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Artinya, setiap kali kamu membeli nomor HP baru, identitas visualmu akan langsung dicocokkan dengan basis data Dukcapil.
Tidak ada lagi celah untuk memalsukan data.
Kenapa Harus Repot-Repot Scan Wajah?
Langkah ini diambil bukan untuk mempersulit hidup kita, melainkan sebagai benteng pertahanan dari serangan siber yang makin liar.
Sadar atau tidak, ponsel kita hampir setiap hari diteror oleh panggilan scam atau SMS judi online.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, membeberkan fakta mencengangkan.
Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Bikin Boros Tanpa Sadar — Ini Bukti Ilmiahnya
Kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah menembus angka Rp7 triliun lebih.
Bahkan, tercatat ada 30 juta lebih panggilan tipu-tipu setiap bulannya.
Data dari Indonesia Anti-Scam juga menunjukkan angka kerugian yang fantastis, mencapai Rp9,5 triliun dari ratusan laporan.