Masalahnya, pengawasan terhadap aliran uang hasil ekspor itu selama ini dinilai belum cukup ketat.
Ada potensi manipulasi harga jual, transfer pricing, hingga devisa hasil ekspor yang tidak sepenuhnya kembali ke dalam negeri — isu yang sudah lama menjadi perhatian serius para ekonom dan regulator.
PP ini hadir sebagai jawaban atas kekhawatiran itu.
Dengan mewajibkan semua transaksi ekspor melalui BUMN yang ditunjuk, pemerintah mendapat kendali penuh atas monitoring, pengawasan, dan pencatatan setiap sen yang masuk dari hasil kekayaan alam Indonesia.
Sebuah Sinyal Strategis yang Lebih Besar
Kebijakan ini bukan lahir dalam ruang hampa. Ia datang di tengah tekanan global yang semakin kompleks — perang dagang, volatilitas harga komoditas, hingga desakan untuk memastikan bahwa hasil bumi Indonesia benar-benar menguntungkan rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir korporasi besar.
Dengan menempatkan BUMN sebagai pengekspor tunggal, pemerintah secara tidak langsung juga memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
Ketika ekspor dikelola secara terpusat dan terkoordinasi, negosiasi harga bisa dilakukan dengan lebih strategis — bukan lagi berdasarkan persaingan antar eksportir domestik yang justru saling menekan harga.
Langkah Berani yang Masih Perlu Dibuktikan
Tentu saja, niat baik sebuah kebijakan tidak cukup berhenti di atas kertas. Implementasi adalah segalanya.
Pertanyaan besarnya sekarang: seberapa siap BUMN yang ditunjuk untuk mengemban peran sebesar ini?
Apakah birokrasi yang terlibat justru akan memperlambat arus ekspor?
Dan bagaimana nasib pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini bergerak di sektor komoditas?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang akan menentukan apakah PP ini benar-benar menjadi terobosan — atau sekadar regulasi baru yang menambah panjang daftar aturan tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.***