nasional

Jangan Nekat Overstay di Arab Saudi! Ini Sanksi Keras yang Menanti Jemaah Haji 2026

Senin, 18 Mei 2026 | 20:15 WIB
Arab Saudi ancam denda Rp200 juta, penjara, dan deportasi bagi jemaah haji yang overstay (Dok. Himpuh )

Itulah mengapa Arab Saudi semakin memperketat pengawasan dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari kontrol penggunaan visa, izin masuk kawasan suci, hingga pemantauan pergerakan jemaah di luar jalur resmi.

Baca Juga: Haji 2026 Makin Digital: Aduan Jemaah Kini Dipantau Lewat Command Center dan Kawal Haji

Ada Jalur Pengaduan Resmi

Tidak hanya mengeluarkan sanksi, pemerintah Saudi juga membuka jalur pengaduan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran aturan haji.

Bagi yang berada di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan kawasan Timur Saudi, laporan bisa disampaikan melalui nomor darurat 911.

Sementara untuk wilayah lain di seluruh penjuru Kerajaan, saluran pengaduannya adalah nomor 999.

Baca Juga: Jangan Asal Upload! Kartu Nusuk Jemaah Haji Bisa Jadi Celah Kejahatan Digital

Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat — masyarakat pun dilibatkan aktif dalam menjaga ketertiban musim haji.

Pesan untuk Jemaah Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Setiap tahun, ratusan ribu warga Indonesia menginjakkan kaki di Tanah Suci.

Dengan kuota yang besar dan animo yang tinggi, penting bagi setiap jemaah untuk memahami bahwa ibadah haji bukan hanya soal niat — tapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi negara tuan rumah.

Pulang tepat waktu bukan berarti ibadahmu kurang khusyuk. Justru sebaliknya — menghormati aturan adalah bagian dari akhlak seorang tamu yang baik di rumah Allah.

Jadi, sebelum berangkat, pastikan kamu tahu batas masa berlaku visamu. Dan pastikan kamu pulang sebelum batas itu habis.***

Halaman:

Tags

Terkini