nasional

Kemenangan Besar Jusuf Hamka: Gugatan Lawan Hary Tanoe Dikabulkan, Ganti Rugi Ratusan Miliar

Jumat, 24 April 2026 | 13:15 WIB
Potret Jusuf Hamka Sujud Syukur karena menang gugatan lawan Hary Tanoe (Instagram @jusufhamka)

Nilai tersebut juga dikenakan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi imateriil sebesar Rp50 miliar secara tanggung renteng.

Baca Juga: Bu Atun: Guru Sederhana yang Diuji, Tapi Membalas dengan Empati dan Ketulusan Menginspirasi

Selain dua jenis kompensasi tersebut, pihak tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara yang tercatat sekitar Rp5,02 juta.

Bagi Jusuf Hamka, putusan ini menjadi bentuk keadilan yang akhirnya tiba setelah penantian panjang.

Dalam berbagai kesempatan, ia menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.

Momen emosional itu bahkan terlihat ketika ia melakukan sujud syukur sebagai bentuk rasa terima kasih atas hasil persidangan yang dinilainya membawa titik terang bagi perusahaannya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sengketa bisnis besar bisa berlangsung sangat lama sebelum mencapai putusan final.

Selain itu, perkara ini juga menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan, terutama dalam transaksi yang melibatkan instrumen keuangan kompleks seperti NCD.

Dengan adanya keputusan ini, publik kini menyoroti bagaimana kelanjutan proses hukum serta dampaknya terhadap hubungan bisnis dan reputasi pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, bagi Jusuf Hamka dan CMNP, kemenangan ini menjadi bab baru dalam perjalanan panjang menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.***

 

Halaman:

Tags

Terkini