nasional

Viral Potongan Ceramah JK Berujung Laporan Polisi: Ade Armando dan Abu Janda Disorot Publik

Selasa, 21 April 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan ke polisi (Tiktok @andi_bustang)

TITIKTEMU.CO - Kasus yang melibatkan Ade Armando dan Permadi Arya kembali menjadi sorotan publik.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial.

Laporan ini muncul setelah beredarnya potongan ceramah dari Jusuf Kalla yang dinilai memicu kegaduhan.

Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan resmi terdaftar pada 20 April 2026.

Perwakilan pelapor menyebut bahwa unggahan video ceramah yang telah dipotong-potong dan disebarluaskan melalui platform digital dianggap berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Mereka menilai, potongan video yang tidak utuh dapat memicu kesalahpahaman hingga memperkeruh situasi sosial.

Menurut pihak pelapor, jika video ceramah tersebut disajikan secara lengkap tanpa editan, kemungkinan besar tidak akan menimbulkan reaksi negatif.

Justru pemotongan bagian tertentu dianggap berisiko membentuk opini publik yang bias.

Karena itu, langkah hukum diambil sebagai bentuk respons terhadap dampak yang ditimbulkan di ruang publik.

Baca Juga: Bank Dunia Minta Maaf, S&P Pertahankan Rating: Purbaya Ungkap Kekuatan Ekonomi Indonesia 2026

Dalam proses pelaporan, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak kepolisian.

Di antaranya adalah rekaman video ceramah secara utuh, versi potongan yang diunggah di media sosial, serta tangkapan layar dari unggahan yang beredar.

Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi informasi elektronik yang diduga bermuatan provokasi.

Halaman:

Tags

Terkini