Karena e-KTP sudah menggunakan teknologi biometrik, proses perekaman ulang seperti foto, sidik jari, atau pemindaian iris mata biasanya tidak diperlukan lagi.
Jika data yang ada di sistem sesuai dengan dokumen yang dibawa, petugas akan langsung memproses pencetakan ulang e-KTP. Kartu identitas baru yang dicetak memiliki data yang sama dengan kartu sebelumnya yang hilang.
Setelah selesai dicetak, pemohon dapat langsung menerima e-KTP baru tersebut. Hal penting yang perlu diketahui adalah proses pengurusan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Bisa Diurus di Luar Domisili
Kabar baik lainnya, pengurusan KTP yang hilang tidak harus dilakukan di daerah asal.
Melalui layanan administrasi kependudukan nasional, masyarakat dapat mencetak ulang e-KTP di kantor Dukcapil mana pun di Indonesia.
Program ini sering disebut sebagai layanan “Nusantara” atau layanan jemput bola yang bertujuan memudahkan masyarakat yang sedang berada di luar daerah domisili.
Selain di kantor Dukcapil, beberapa daerah juga menyediakan layanan cetak e-KTP di kantor kecamatan, kelurahan, bahkan melalui layanan keliling.
Perlu Diingat Saat Mengurus e-KTP Baru
Pengurusan KTP yang hilang pada dasarnya hanya berupa proses pencetakan ulang kartu identitas.
Artinya, data yang tercantum pada kartu tetap sama seperti sebelumnya.
Jika seseorang ingin mengganti data tertentu, seperti foto, status perkawinan, atau alamat, maka prosesnya berbeda dan masuk dalam kategori perubahan data kependudukan.
Karena itu, penting untuk memastikan semua dokumen yang dibawa sudah sesuai agar proses administrasi berjalan lancar.
Pentingnya Menjaga Dokumen Identitas