TITIKTEMU.CO - Isu kriminalisasi kepala desa kembali menjadi sorotan setelah ST Burhanuddin menyampaikan pesan tegas kepada jajarannya.
Dalam sebuah forum resmi, ia menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika persoalannya hanya sebatas kesalahan administratif.
Menurut Burhanuddin, ukuran keberhasilan institusi kejaksaan bukanlah dilihat dari banyaknya aparat desa yang terseret kasus hukum.
Justru sebaliknya, ia menilai pendekatan pembinaan harus lebih dikedepankan daripada penindakan, khususnya bagi kepala desa yang masih minim pengalaman dalam mengelola administrasi pemerintahan dan keuangan.
Baca Juga: Lowongan Management Trainee April 2026 Dibuka! Paragon, Astra Isuzu, dan K24 Cari Talenta Muda
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak kepala desa berasal dari latar belakang non-birokrasi.
Mereka terpilih karena kepercayaan masyarakat, bukan karena pengalaman teknis dalam pengelolaan anggaran besar.
Ketika tiba-tiba harus mengelola dana desa yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, tidak sedikit yang mengalami kebingungan.
Dalam konteks ini, Burhanuddin menilai kesalahan yang terjadi sering kali bukan karena niat jahat, melainkan kurangnya pemahaman dan pembinaan.
Oleh karena itu, ia meminta agar aparat kejaksaan lebih bijak dalam melihat persoalan.
Baca Juga: Perfect Crown Meledak! 5 Drama Korea Pernikahan Kontrak Ini Tak Kalah Bikin Nagih
Jika ditemukan penyimpangan, langkah pertama yang harus diambil adalah edukasi dan pembinaan, bukan langsung proses hukum.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak sepenuhnya berada di tangan kepala desa.
Peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten sangat penting dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.