Seluruh proses pengeluaran, termasuk pembayaran jasa EO, dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak BGN juga menyatakan bahwa penggunaan anggaran tersebut terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawasan internal maupun eksternal.
Dengan demikian, setiap kegiatan yang dibiayai dari anggaran negara tetap berada dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas publik.***