TITIKTEMU.CO - Isu kenaikan BBM non-subsidi hingga 10 persen ramai diperbincangkan publik.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mekanisme harga sudah diatur sejak lama.
“Di Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM, satu industri dan satu non-industri,” ujar Bahlil.
“Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” lanjutnya.
Baca Juga: Meta dan Google Dipanggil Pemerintah! Aturan Baru Perlindungan Anak Bikin Raksasa Digital Kena Tegur
Kenapa BBM Non-Subsidi Bisa Naik?
Harga BBM non-subsidi dipengaruhi harga minyak global.
Gejolak dunia seperti konflik Timur Tengah ikut memicu kenaikan.
Kenaikan harga minyak langsung berdampak ke harga dalam negeri.
Acuan utama yang digunakan adalah MOPS dan Argus.
Baca Juga: Nggak Harus Kaya untuk Bahagia: Cara Sederhana Meningkatkan Kualitas Hidup di 2026
Siapa yang Terdampak Kenaikan Ini?
BBM non-subsidi umumnya digunakan masyarakat mampu.
Jenisnya seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Dexlite.