TITIKTEMU.CO – Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) yang baru. Penyusunan regulasi ini dilakukan pasca tercapainya kesepakatan tarif dalam kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menurut Airlangga, rancangan UU tersebut nantinya akan memuat sejumlah poin yang menjadi bagian dari kesepakatan dengan Amerika Serikat, termasuk terkait pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing serta pengaturan masa kontrak pekerja maksimal satu tahun.
Ia menyampaikan hal tersebut di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (27/2/2026). Airlangga menegaskan bahwa berbagai klausul hasil kesepakatan dagang akan diintegrasikan dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.
Baca Juga: Teh Hijau vs Air Lemon: Mana Lebih Sehat untuk Metabolisme dan Daya Tahan Tubuh?
Selain mengakomodasi kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), regulasi baru itu juga akan memasukkan sejumlah ketentuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah akan memantau pasal-pasal yang dibatalkan tersebut untuk kemudian diintegrasikan kembali dalam undang-undang yang baru.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, turut menyoroti klausul dalam perjanjian dagang RI–AS yang menyangkut pembatasan pekerja kontrak dan tenaga alih daya. Ia menyatakan perlu ada kajian mendalam atas maksud pasal yang membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun dan pengaturan outsourcing.
Baca Juga: REKA Bogor Audiensi dengan Wali Kota, Bahas Penguatan Ekonomi Kreatif dan Target Kota Kreatif UNESCO
Menurutnya, klausul tersebut bisa memiliki dua sisi. Di satu sisi, dapat dimaknai sebagai upaya menekan daya saing tenaga kerja nasional sehingga produk Indonesia menjadi kurang kompetitif. Namun di sisi lain, bisa juga dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan buruh melalui tekanan eksternal.
Said Iqbal menegaskan, apabila kebijakan tersebut berpotensi merugikan pekerja dan menurunkan daya saing nasional, maka pemerintah harus berhati-hati. Namun jika tujuannya benar-benar untuk memperkuat perlindungan buruh, pihaknya menyatakan terbuka untuk mendukung.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan outsourcing sejatinya telah diatur dalam Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, yang merupakan hasil gugatan Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI Andegani, dan FSPMI. Karena itu, menurutnya, tanpa adanya tekanan atau perjanjian dagang sekalipun, pemerintah tetap berkewajiban melaksanakan putusan MK dengan memasukkan ketentuan pembatasan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.***