TITIKTEMU.CO - Kabar duka datang dari dunia politik nasional. Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.
Kepergiannya tak hanya meninggalkan duka bagi keluarga dan kolega, tetapi juga berdampak langsung pada proses hukum yang tengah berjalan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa seluruh perkara pidana yang menjerat Alex Noerdin otomatis gugur demi hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, maka proses pidananya dihentikan.
Baca Juga: Rahasia Doa Puasa Hari ke 8 Ramadan: Minta Rahmat, Lembutkan Hati, dan Dekatkan Diri pada Allah
“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum. Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan,” ujar Anang.
Artinya, tanggung jawab pidana bersifat personal dan tidak dapat dilanjutkan terhadap seseorang yang telah wafat.
Namun, jika perkara tersebut melibatkan pihak lain, proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum meninggal, Alex Noerdin dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Ia seharusnya memberikan keterangan pada Senin (23/2/2026), namun kondisi kesehatannya tak memungkinkan.
Meski demikian, Kejagung menyebut bahwa keterangan yang telah diberikan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih dapat digunakan dalam persidangan, tentunya atas izin majelis hakim.
Hal ini memungkinkan proses pembuktian tetap berjalan meskipun saksi yang bersangkutan telah wafat.
Selain itu, jika dalam perkara tersebut ditemukan adanya dugaan kerugian negara yang dinikmati oleh almarhum, langkah hukum lain masih terbuka.