TITIKTEMU.CO - Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta buka pendaftaran peserta mulai 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Program mudik gratis ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik, sekaligus meningkatkan keselamatan pemudik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan seluruh tahapan pendaftaran harus mengikuti jadwal agar proses administrasi berjalan lancar dan kuota dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli,” ujarnya.
Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Dibuka! Catat Jadwal, Link Pendaftaran, dan 26 Kota Tujuan
Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026
Bagi calon peserta Mudik Gratis 2026, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan. Di antaranya:
Kartu Keluarga (KK)
KTP (diutamakan KTP DKI Jakarta)
STNK (jika membawa sepeda motor)
Program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta ini memprioritaskan warga ber-KTP DKI Jakarta. Masyarakat diminta memperhatikan jadwal pendaftaran sesuai kluster kota tujuan agar tidak kehabisan kuota.
Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Berdasarkan Kluster Tujuan
Untuk mempermudah pengaturan kuota, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membagi jadwal pendaftaran menjadi tiga kluster tujuan.
Kluster Pertama (22–24 Februari 2026)