Syarat Akademik
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang akan lulus pada tahun 2026
Lulusan 2 tahun sebelumnya (tahun 2024 dan 2025) juga diperbolehkan mendaftar
Memiliki potensi akademik baik dan direkomendasikan oleh sekolah
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi
Syarat Ekonomi (Prioritas Utama)
Pemegang KIP Pendidikan Menengah: Memiliki kartu KIP saat di SMA/SMK
Terdata di DTKS: Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos
Penerima Bansos: Keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
Penghuni Panti Sosial/Asuhan: Mahasiswa yang berasal dari panti asuhan
Data P3KE: Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Bagaimana Jika Tidak Terdata di DTKS?
Calon mahasiswa yang tidak terdaftar di DTKS tetap bisa mendaftar. Namun, kelompok ini harus memenuhi persyaratan.
Yaitu, melampirkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.