Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 diatur dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
SKB ini menjadi acuan resmi nasional dalam penentuan hari libur, baik untuk sektor pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan hak masyarakat untuk beristirahat.***