Penanganan Kasus Picu Evaluasi Internal
Penanganan hukum terhadap Hogi Minaya dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Dampaknya, Polda DIY menonaktifkan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Sleman guna mempermudah proses pemeriksaan internal.
Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan agar Divisi Propam dapat bekerja maksimal dalam menelusuri dugaan pelanggaran prosedur.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 31 Januari 2026: Berawan hingga Hujan Lebat Berpotensi Petir
“Langkah ini diambil untuk memudahkan pengawasan internal dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran,” kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Temuan Audit Itwasda Polda DIY
Keputusan penonaktifan itu merujuk pada hasil audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit tersebut menemukan indikasi lemahnya pengawasan atasan dalam proses penanganan perkara Hogi Minaya.
Menurut Anggoro, kurangnya koordinasi dan pengawasan internal menjadi faktor utama terganggunya proses penyidikan. “Arahan sudah diberikan, namun pengawasan tidak berjalan optimal sehingga memengaruhi jalannya penanganan perkara,” tegasnya.
Kasus Hogi Minaya kini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut rasa keadilan publik.***