Polda DIY menegaskan bahwa penonaktifan Edy Setyanto bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah strategis untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Jakarta.
“Langkah ini diambil semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta berkeadilan,” ujarnya.
Menurut Polri, langkah tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas, terutama saat kepercayaan publik sedang diuji.
DPR Turun Tangan, Bukan Sekadar Restorative Justice
Kasus ini juga menarik perhatian Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat pada Rabu, 28 Januari 2026, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa perkara Hogi seharusnya dihentikan sepenuhnya, bukan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Ia mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mendorong penghentian perkara berdasarkan KUHAP baru, khususnya Pasal 65 huruf M.
“Kejaksaan memiliki kewenangan menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” tegas Habiburokhman.
Permintaan penghentian tersebut telah ditandatangani oleh jajaran Komisi III DPR dan rencananya akan disampaikan kepada Jaksa Agung serta Kapolri.
Baca Juga: Cara Mengatur Uang Bulanan untuk Gen Z: Budgeting Simpel yang Beneran Works
Pengakuan dan Permintaan Maaf Kapolresta Sleman
Di tengah proses yang berjalan, Edy Setyanto akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penanganan perkara yang menjerat Hogi Minaya.
“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy.
Ia mengaku memahami reaksi Hogi dalam kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian saat itu hanya berupaya mencari kepastian hukum.
Namun, ia tak menampik adanya kekeliruan dalam penerapan pasal.
“Bisa jadi penerapan pasal yang kami lakukan kurang tepat,” pungkasnya.