TITIKTEMU.CO - Keputusan mengejutkan datang dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya pada Jumat, 30 Januari 2026.
Langkah ini diambil oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
Penonaktifan tersebut bukan tanpa sebab.
Berdasarkan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), penanganan dua perkara—pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas—yang terjadi pada 26 April 2025 menjadi sorotan utama.
Baca Juga: Bukan Cuma Viral, Ini Monster Netflix: K-Pop Demon Hunters Meledak Lagi Usai Nominasi Oscar 2026
Kasus yang Berawal dari Kejaran
Peristiwa itu bermula dari aksi penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas. Dua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Namun, alih-alih selesai di sana, kasus justru melebar ke arah yang tak terduga.
Hogi Minaya, warga Sleman, sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, ia diketahui hanya berusaha mengejar pelaku yang menjambret barang milik istrinya. Penetapan tersangka terhadap Hogi memicu gelombang kritik dan tanda tanya publik.
Setelah melalui proses panjang dan sorotan berbagai pihak, Hogi akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan.
Bagi banyak orang, ini menjadi titik balik pencarian keadilan dalam kasus tersebut.
Penonaktifan sebagai Bentuk Koreksi Institusi