nasional

Omzet Triliunan Diselipkan ke Rekening Karyawan: PPATK Temukan Pola Baru di Kasus Pajak Tekstil

Kamis, 29 Januari 2026 | 21:25 WIB
PPATK temukan omzet tekstil Rp12,49 triliun (Ppatk)

Bagi negara, praktik seperti ini bukan cuma soal pelanggaran administrasi.

Ini bisa berdampak pada penerimaan pajak, persaingan usaha yang tidak sehat, dan menciptakan ruang gelap dalam aktivitas ekonomi.

PPATK Belum Ungkap Nama Perusahaan, Tapi Dampaknya Sudah Terlihat

Meski temuan ini cukup besar, PPATK belum merinci perusahaan tekstil mana yang dimaksud atau siapa pihak yang terlibat. Informasi yang disampaikan masih bersifat umum.

Namun PPATK menekankan bahwa upaya intelijen keuangan yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir sudah memberikan hasil nyata untuk negara.

Baca Juga: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Dicopot! Momen Tegang Komisi III DPR Bongkar Salah Pasal Kasus Hogi Minaya

Kolaborasi PPATK dan DJP: Penerimaan Negara Bisa Dioptimalkan

Dalam laporannya, PPATK menyebut kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penyampaian produk intelijen keuangan mampu mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Total kontribusi yang disebut berhasil dioptimalkan mencapai Rp 18,64 triliun, dihitung selama periode 2020 hingga Oktober 2025.

Angka ini menjadi bukti bahwa analisis transaksi keuangan bukan sekadar laporan, tapi bisa menjadi alat penting untuk memperkuat sistem perpajakan dan mempersempit ruang manipulasi.

Kasus dugaan omzet tekstil Rp 12,49 triliun yang “diselipkan” ke rekening karyawan menunjukkan bahwa modus penghindaran pajak makin berkembang.

Di satu sisi, ini jadi peringatan bagi pengawasan fiskal. Di sisi lain, ini juga menegaskan bahwa negara lewat PPATK dan DJP punya sistem yang makin tajam membaca pola transaksi.

Karena pada akhirnya, uang mungkin bisa dipindahkan ke mana saja—tapi jejaknya tetap meninggalkan cerita.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini