nasional

Omzet Triliunan Diselipkan ke Rekening Karyawan: PPATK Temukan Pola Baru di Kasus Pajak Tekstil

Kamis, 29 Januari 2026 | 21:25 WIB
PPATK temukan omzet tekstil Rp12,49 triliun (Ppatk)

TITIKTEMU.CO - Kalau selama ini orang mengira penggelapan pajak selalu dilakukan lewat skema rumit dan perusahaan canggih, temuan terbaru dari PPATK justru menunjukkan hal yang lebih “diam-diam tapi masif”: omzet bisnis yang besar diduga disamarkan lewat rekening pribadi, bahkan memakai rekening karyawan.

Sepanjang tahun 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat aktivitas analisis yang sangat besar di sektor fiskal.

Total nilai transaksi yang ditelusuri mencapai Rp 934 triliun—angka yang menggambarkan betapa luasnya perputaran uang yang diawasi.

Dari pemantauan tersebut, PPATK menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi Produk Intelijen Keuangan yang berkaitan dengan sektor fiskal selama periode 2025.

Baca Juga: Ketika Membela Istri Malah Jadi Tersangka: Kisah Hogi Minaya yang Akhirnya Dapat Keadilan

PPATK Soroti Sektor Tekstil: Omzet Rp 12,49 Triliun Diduga Disembunyikan

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian datang dari sektor perdagangan tekstil.

PPATK mengungkap adanya dugaan tindakan pihak tertentu yang menyembunyikan omzet dalam jumlah sangat besar, yakni mencapai Rp 12,49 triliun.

Cara yang digunakan disebut cukup licin: transaksi hasil penjualan ilegal diduga masuk melalui rekening pribadi atau rekening karyawan, bukan langsung ke rekening perusahaan.

Temuan ini tercantum dalam dokumen Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025 yang dikutip pada Kamis, 29 Januari 2026.

Baca Juga: Dari Mana Dananya? Indonesia Ikut Iuran Dewan Perdamaian, Purbaya SebutAPBN Bisa Jadi Sumber Utama

Rekening Karyawan Jadi “Jalur Aman”? Ini yang Jadi Masalah

Ketika omzet bisnis dialihkan ke rekening individu, jejak keuangannya bisa terlihat seolah transaksi personal biasa.

Padahal, dalam skala triliunan, pola ini mengindikasikan sesuatu yang serius: dugaan upaya menghindari kewajiban perpajakan dan menyamarkan sumber transaksi.

Halaman:

Tags

Terkini