Baca Juga: Simulasi Premi Dasar untuk Keluarga 4 Orang: Budget Aman Mulai Rp Berapa?
Ramai di Media Sosial, Sampai Masuk Meja DPR
Penetapan tersangka terhadap Hogi menjadi sorotan warganet.
Banyak yang mempertanyakan logika kasusnya: seseorang yang mengejar penjambret istrinya, kok malah berakhir dituduh?
Pada akhirnya, kasus ini dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026.
Dari forum itu, Hogi mendapat angin segar: ada dorongan kuat agar ia mendapatkan keadilan dan bebas dari tuduhan.
Istrinya pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada DPR dan masyarakat yang ikut mengawal kasus ini.
DPR Minta Kasus Dihentikan, Bukan Sekadar Damai
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta agar perkara ini dihentikan, bukan diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ).
Ia menegaskan penghentian kasus bisa dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, yang memberi ruang bagi kejaksaan menghentikan perkara demi kepentingan hukum.
Permintaan penghentian perkara itu juga telah ditandatangani jajaran Komisi III DPR dan rencananya akan disampaikan kepada Jaksa Agung serta Kapolri.
Kapolresta Sleman Minta Maaf: Pasal Diakui Kurang Tepat
Dalam rapat yang sama, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hogi dan Arsita.
Ia mengakui bahwa kepolisian ingin memastikan proses hukum berjalan, tetapi penerapan pasal dalam kasus tersebut dinilai kurang tepat.
Ada Tuduhan Penganiayaan, Tapi CCTV Bicara Lain