“Kami pikir itu hari kiamat. Biasanya satu hari sudah surut, tapi ini berlangsung berhari-hari,” ungkapnya.
Selama tiga hari empat malam, mereka harus bertahan dalam kondisi basah tanpa pakaian ganti.
“Kami basah terus, tidak ganti baju. Perut kembung, badan lemah, masuk angin semua,” tuturnya.
Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung sejak 23 hingga 29 Januari 2026.
Baca Juga: Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan IKN Sesuai Jadwal, Bantah Isu Proyek Mangkrak
Keputusan ini diambil menyusul laporan dari sejumlah kepala daerah, termasuk Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, yang masih membutuhkan penanganan darurat pascabanjir.
Selain itu, 773 warga Pidie Jaya yang terdampak banjir bandang akhir November 2025 akan segera menempati hunian sementara (huntara). Jumlah tersebut merupakan data tahap pertama yang dirilis oleh BNPB.***