Purbaya mengakui, hingga kini Direktorat Jenderal Pajak belum memiliki infrastruktur teknologi yang setara dengan sistem milik Jalin.
Karena itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan menunjuk Jalin sebagai pelaksana utama pemungutan pajak digital lintas negara.
Kebijakan ini sekaligus menjadi jalan pintas agar sistem bisa segera berjalan tanpa harus membangun infrastruktur dari nol.
Keamanan Data Dijamin Negara
Menanggapi kekhawatiran soal kebocoran data, Purbaya menegaskan sistem ini aman dan berada di bawah pengawasan ketat negara.
Pengelolaan data dilakukan oleh Danareksa sebagai perusahaan nasional.
Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut mengawasi sistem tersebut bersama Direktorat Jenderal Pajak.
“BSSN sudah masuk, sudah cek celahnya. Tidak ada data bocor. Yang penting transaksi yang selama ini lolos bisa terhitung,” tegas Purbaya.
Tugas Besar Jalin di Sistem Baru
Merujuk Perpres 68/2025, PT Jalin memegang peran kunci dalam implementasi sistem pemungutan pajak digital.
Tanggung jawabnya mencakup uji coba sistem (sandboxing), memastikan keandalan dan keamanan teknologi, serta menjalankan pemungutan pajak secara operasional.
Jalin juga wajib menyediakan dukungan teknis, pemeliharaan sistem, dan pembiayaan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Boleh Gandeng Mitra Global
Dalam pelaksanaannya, PT Jalin diberi kewenangan menunjuk mitra pendukung.
Mitra tersebut bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, dengan syarat memiliki infrastruktur teknologi kuat dan jangkauan global.