Bentuk sanksinya beragam, mulai dari mutasi ke daerah terpencil hingga pemberhentian dari jabatan, tergantung tingkat pelanggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga atasan langsung yang wajib memastikan integritas bawahannya.
Baca Juga: Viral Mobil Melaju Tanpa Kendali di Tol Japek, Aksi Sopir Wingbox Tuai Salut Publik
Evaluasi Total Usai OTT KPK
Langkah perombakan ini juga berkaitan dengan evaluasi menyeluruh pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penggeledahan Kantor Pusat DJP.
Purbaya menyebut, tidak semua pegawai akan masuk skema rotasi.
Pegawai yang dinilai masih bisa dibina akan dipindahkan, sementara mereka yang dianggap sudah melampaui batas akan langsung dirumahkan.
Tidak Semua Bisa Diselamatkan
Menurut Purbaya, rotasi hanya efektif bagi pegawai yang kesalahannya masih bisa diperbaiki.
Namun bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat, rotasi dianggap tidak lagi relevan.
Penilaian tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah seorang pegawai masih layak dipertahankan atau harus dikeluarkan dari sistem.
Soal Penggeledahan DJP, Negara Tetap Dampingi
Menanggapi penggeledahan Kantor Pusat DJP oleh KPK, Purbaya menyatakan pemerintah tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai selama proses hukum berjalan.
Namun ia menegaskan, pendampingan tersebut tidak berarti intervensi atau upaya menghentikan proses hukum.
Negara tetap menghormati penegakan hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.