Pasal 39 UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sementara itu, Pasal 41 menyebutkan bahwa status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Bagi pemohon, rumusan tersebut justru membuka ruang tafsir yang berbahaya bagi kepastian hukum.
Baca Juga: Dari APBN ke Bill Gates Foundation: Bab Baru Sri Mulyani di Panggung Global
Jakarta Hilang Status, IKN Belum Sepenuhnya Jalan
Dalam permohonannya, Zulkifli menegaskan bahwa Pasal 41 secara normatif dapat dimaknai bahwa Jakarta sudah kehilangan status sebagai ibu kota negara.
Namun di sisi lain, IKN belum sepenuhnya ditetapkan dan dijalankan secara efektif sebagai pusat pemerintahan.
Kondisi ini dinilai menciptakan situasi abu-abu: Jakarta bukan lagi ibu kota, sementara IKN belum benar-benar berfungsi.
Menurut pemohon, situasi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Tuntutan Pemohon: Jakarta Tetap Ibu Kota Sementara
Dalam petitumnya, Zulkifli meminta MK menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan ibu kota negara.
Ia juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai ada undang-undang yang secara jelas, simultan, dan operasional menetapkan ibu kota negara pengganti.***