KPK mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah menerima pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dari sejumlah PIHK yang terkait dengan perkara tersebut.
“Jumlah ini masih berpotensi bertambah,” kata Budi.
Ia juga mengimbau PIHK maupun asosiasi biro travel yang belum kooperatif agar segera mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi kuota haji.
Peran Gus Alex dalam Distribusi Kuota
Terkait peran Gus Alex, KPK menilai adanya dugaan penyalahgunaan diskresi dalam proses pembagian dan distribusi kuota haji.
“Termasuk dugaan aliran dana dari PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” jelas Budi.
Atas dasar perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota Jadi Pangkal Masalah
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota justru berubah menjadi 50:50, yang kemudian memunculkan dugaan adanya aliran dana guna mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus.***