nasional

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp100 Miliar

Jumat, 9 Januari 2026 | 22:42 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/official.kpk)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 9 Januari 2026.

“Untuk perkara kuota haji, dapat kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi.

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026.

Baca Juga: Viral di Netflix, Ini Makna Kalimat “Menurut Keyakinan Saya” dalam Stand Up Pandji Pragiwaksono

Kerugian Negara Masih Dalam Perhitungan BPK

KPK menyampaikan bahwa nilai pasti kerugian keuangan negara akibat perkara ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK saat ini masih melakukan penghitungan terhadap besaran kerugian negara yang timbul dari dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3,” jelas Budi.

Di sisi lain, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti guna memperkuat pembuktian perkara korupsi kuota haji tersebut.

PIHK dan Biro Travel Ikut Diperiksa

Dalam proses penyidikan, KPK juga memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Baca Juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Buka Suara dari New York: Saya Baik-baik Saja

“Ketika nilai kerugian negara sudah ditetapkan, KPK dapat melakukan pemulihan secara maksimal,” imbuh Budi.

Dana Rp100 Miliar Sudah Dikembalikan ke KPK

Halaman:

Tags

Terkini