Demonstrasi di Monas hanyalah satu bab dari rangkaian panjang protes. Buruh Jawa Barat telah lebih dulu turun ke jalan di berbagai daerah, dan aksi lanjutan sudah dijadwalkan.
Pesannya jelas: selama kebijakan UMSK belum dikembalikan sesuai aturan, aksi akan terus berulang, bahkan setelah Lebaran. Buruh menyatakan tidak akan mundur sampai regulasi dipatuhi.
Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Tahun 2026, Taspen Tetap Salurkan per 1 Januari Meski Libur
UMSK dan Nasib Upah Pekerja Sektoral
Diketahui, Dedi Mulyadi hanya menetapkan UMSK untuk 11 dari 18 kabupaten/kota yang mengajukan rekomendasi. Tujuh wilayah lainnya dihapus dari daftar.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat, Dadan Sudiana, menilai UMSK memiliki peran vital karena mengatur upah di sektor unggulan daerah. Tanpa UMSK, upah pekerja berpotensi stagnan atau bahkan turun dibanding tahun sebelumnya.
Bagi buruh, ini bukan sekadar angka, melainkan soal keadilan dan keberlanjutan hidup.***