TITIKTEMU.CO – PT Taspen (Persero) memastikan kembali menyalurkan gaji pensiunan PNS untuk periode Januari 2026. Pencairan ini menjadi pembayaran pertama di tahun 2026 dan dijadwalkan tetap berlangsung pada 1 Januari 2026, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS yang telah menantikan pencairan gaji rutin setiap awal bulan. Sesuai ketentuan yang berlaku, Taspen secara konsisten mencairkan gaji pensiunan PNS setiap tanggal 1, termasuk pada Januari 2026.
Dengan demikian, para pensiunan PNS tetap dapat menerima haknya tepat waktu tanpa penundaan, sekalipun di tengah momentum libur panjang awal tahun.
Baca Juga: Pesta Awal Tahun Indomaret 2026: Promo Besar-Besaran, Diskon hingga 50 Persen
Pensiunan PNS Wajib Lakukan Otentikasi
Sebelum gaji dicairkan, pensiunan PNS diwajibkan melakukan otentikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Taspen. Proses ini merupakan verifikasi rutin untuk memastikan status penerima pensiun tetap valid.
Otentikasi dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Andal by Taspen. Apabila pensiunan PNS tidak melakukan otentikasi tepat waktu, maka pencairan gaji berpotensi mengalami kendala atau penundaan.
Oleh karena itu, Taspen mengimbau seluruh penerima pensiun agar segera menyelesaikan otentikasi sebelum jadwal pencairan gaji Januari 2026.
Baca Juga: Refleksi Tahun Baru: Menata Masa Depan dengan Takwa dan Muhasabah
Rincian Gaji Pensiunan PNS Januari 2026
Pada Januari 2026, belum terdapat kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS. Dengan demikian, besaran gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan Taspen:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II