TITIKTEMU.CO - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 tetap ditetapkan sebesar Rp5,72 juta dan tidak akan direvisi. Keputusan tersebut telah resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan akan dijalankan sesuai ketentuan.
“Karena ini sudah menjadi keputusan resmi, Pemerintah DKI Jakarta akan tetap berpegang pada penetapan UMP tersebut,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Pramono menjelaskan, proses penentuan UMP DKI Jakarta 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Aspirasi pekerja dan pelaku usaha turut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: 5 Pesepakbola Top Asia Tenggara dengan Nilai Pasar Termahal 2025, Jay Idzes Paling Bernilai
“Dalam menetapkan upah minimum, kami mendengarkan pandangan dari buruh maupun pengusaha,” tambah politikus PDI Perjuangan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa penetapan UMP DKI 2026 menggunakan Indeks Tertentu (alpha) sebesar 0,75. Penentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Penetapan UMP ini berpedoman pada PP 49 Tahun 2025. Alpha yang digunakan adalah 0,75 dan diputuskan melalui kesepakatan bersama,” jelasnya.
Baca Juga: Bagan 16 Besar AFC Champions League 2 2025-2026: Persib Bandung Tantang Ratchaburi FC
Sebagai catatan, UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,72 juta atau mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp5,39 juta.
Meski demikian, kebijakan tersebut memicu penolakan dari sejumlah kelompok buruh. Mereka menilai besaran UMP yang ditetapkan belum mencerminkan keberpihakan kepada pekerja.
Kalangan buruh berpendapat, perhitungan upah minimum seharusnya mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika menggunakan indikator KHL, UMP DKI Jakarta 2026 dinilai semestinya berada di kisaran Rp5,88 juta.***