TITIKTEMU.CO - Core Tax Administration System (Coretax) kini menjadi sistem baru yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah proses perpajakan di Indonesia.
Salah satu fitur unggulannya adalah kemudahan mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
Sistem ini menawarkan banyak manfaat, termasuk integrasi data yang lebih akurat dan efisien. Namun, tantangan teknis seperti pengisian Data Geometris sering kali menjadi kendala bagi Wajib Pajak.
Apa Itu Data Geometris dan Mengapa Penting?
Istilah Data Geometris mungkin terdengar asing bagi sebagian besar Wajib Pajak. Data ini sebenarnya merujuk pada penandaan lokasi peta atau tagging location, yaitu titik koordinat presisi tempat tinggal atau tempat usaha Anda. DJP kini tidak hanya meminta alamat berbentuk teks seperti nama jalan, RT/RW, atau kelurahan, tetapi juga lokasi digital yang akurat.
Tujuan utama pengisian data geometris adalah untuk memastikan validitas alamat yang terdaftar sekaligus menghindari adanya alamat palsu. Bagi pengusaha Kena Pajak (PKP), data ini membantu petugas pajak dalam melakukan survei lapangan secara efisien. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, data geometris akan menyinkronkan informasi domisili dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Oleh karena itu, pengisian kolom ini bersifat wajib agar proses pendaftaran atau pemutakhiran data dapat diselesaikan.
Langkah Mudah Mengisi Data Geometris di Coretax
Jika Anda ingin menghindari error saat mengisi data geometris di portal Coretax, berikut adalah panduan langkah demi langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Akses Menu Alamat
Setelah login ke portal Coretax menggunakan akun Anda, buka tab Profil Saya dan pilih bagian Data Alamat. Pilih opsi domisili atau tempat usaha sesuai kebutuhan.
2. Klik Ikon Peta
Di bawah kolom alamat teks, Anda akan menemukan ikon bergambar peta atau pin lokasi dengan label Data Geometris atau Tagging Lokasi. Klik ikon tersebut untuk melanjutkan.
3. Cari Titik Lokasi
Setelah ikon peta diklik, jendela pop-up peta akan muncul. Gunakan kolom pencarian untuk mengetik nama jalan atau nama gedung tempat tinggal/usaha Anda. Sistem akan menampilkan lokasi berdasarkan kata kunci yang dimasukkan.
4. Geser Pin Lokasi
Jika hasil pencarian tidak akurat, geser peta secara manual hingga menemukan lokasi yang tepat. Letakkan pin merah pada atap rumah atau gedung usaha Anda.
5. Simpan Koordinat
Setelah memastikan titik lokasi sudah benar, klik tombol Pilih Lokasi Ini atau Simpan. Sistem akan otomatis mengonversi lokasi tersebut menjadi kode koordinat berupa latitude dan longitude, lalu mengisi kolom Data Geometris.
Mengatasi Masalah Teknis Saat Mengisi Data Geometris
Beberapa pengguna mungkin menghadapi kendala seperti peta yang tidak muncul (blank), berwarna abu-abu, atau fitur pencarian lokasi yang tidak responsif. Jika mengalami masalah ini, berikut beberapa solusi yang bisa dicoba:
- Periksa Koneksi Internet: Pastikan jaringan internet stabil agar peta dapat dimuat dengan sempurna.
- Gunakan Browser Terbaru: Pastikan Anda menggunakan browser yang diperbarui ke versi terbaru untuk mendukung fitur Coretax.
- Aktifkan GPS pada Perangkat: Aktifkan layanan lokasi di perangkat Anda agar sistem dapat mendeteksi koordinat dengan lebih akurat.
- Hubungi Layanan DJP: Jika masalah tetap berlanjut, segera hubungi saluran pengaduan resmi DJP untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
Kesimpulan
Mengisi data geometris di Coretax 2025 memang membutuhkan ketelitian, tetapi langkah-langkah di atas bisa membantu Anda menyelesaikannya dengan mudah. Dengan sistem ini, DJP berupaya meningkatkan validitas data perpajakan sekaligus mempermudah proses administrasi bagi Wajib Pajak. Pastikan Anda mengikuti panduan ini agar proses pemutakhiran data berjalan lancar tanpa error.***